News

Hippindo Minta DKI Perhitungkan Dampak Perda KTR ke Pekerja dan UMKM

Jakarta (KABARIN) - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan efek penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok terhadap sekitar 800 ribu pekerja.

Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menekankan bahwa perda ini harus dijalankan secara adil dan rasional.

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," ujar Tutum di Jakarta, Kamis.

Tutum berharap Pemprov Jakarta bisa bersikap seimbang dalam menegakkan Perda KTR. Ia juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mendengar masukan dari pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak.

"Rokok adalah produk legal yang diperbolehkan untuk dipajang dan diiklankan dengan aturan tertentu. Selama ini kami sudah menempatkan produk tembakau sesuai regulasi, di display belakang kasir dengan tata cara penjualan yang membuatnya tidak bisa diakses anak di bawah umur," jelasnya.

Hippindo sendiri beranggotakan sekitar 200–300 perusahaan, termasuk berbagai peritel dan penyewa pusat perbelanjaan. Tutum menekankan bahwa para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar bersatu untuk memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan memastikan semua pihak bisa maju bersama.

Penerapan perda, menurut Tutum, harus mempertimbangkan nasib para pekerja dan UMKM seperti yang sebelumnya disampaikan Gubernur Pramono Anung.

Pramono juga menegaskan bahwa perda ini tidak boleh memberatkan UMKM dan harus melindungi masyarakat menengah ke bawah meski tetap memberikan manfaat bagi masyarakat menengah ke atas.

Meski ada pro dan kontra di publik, Pramono menilai perda ini penting untuk menciptakan lingkungan lebih sehat dan mengatur agar perokok tidak merokok sembarangan.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: